KPU Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Empat Wilayah pada 22 Maret 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah di empat wilayah yang telah ditetapkan siap dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025. 

Afifuddin menyebutkan bahwa semua persiapan, mulai dari jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), logistik, hingga tempat pemungutan suara (TPS), telah disiapkan dengan baik.

"Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya pada 22 Maret di daerah masing-masing, KPU setempat menyiapkan semua persiapannya," ujar Afifuddin saat dihubungi oleh awak media di Jakarta pada Selasa (18/3/2025).


Adapun wilayah yang akan melaksanakan PSU pada tanggal tersebut adalah:

- Kabupaten Siak, Riau – 4 TPS

- Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah – 2 TPS

- Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung – 4 TPS

- Kabupaten Magetan, Jawa Tengah – 4 TPS


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang pleno yang berlangsung pada 24 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, seluruh sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa.

Berdasarkan laman resmi MK, dari 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Keputusan ini mengarah pada pelaksanaan PSU di 24 daerah yang hasilnya diputuskan tidak sah, dengan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang berbeda-beda, yakni:

1. Batas waktu 30 hari: 22 Maret 2025

2. Batas waktu 45 hari: 5 April 2025

3. Batas waktu 60 hari: 19 April 2025

4. Batas waktu 90 hari: 24 Mei 2025

5. Batas waktu 180 hari: 9 Agustus 2025


Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan:

- Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

- Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.


Dengan keputusan ini, KPU di daerah yang terdampak PSU diharapkan dapat melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan instruksi MK.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال