![]() |
BERI PENJELASAN: Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan perubahan kuota Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi pada SPMB 2025 SMP dan SMA - Foto Kemendikdasmen |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mengumumkan perubahan kuota untuk Jalur Prestasi dan Jalur Afirmasi pada tingkat SMP dan SMA. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan peluang lebih besar bagi siswa berprestasi dan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan.
Pada SPMB 2025, kuota Jalur Prestasi untuk SMA akan naik menjadi minimal 30 persen, sementara untuk SMP menjadi minimal 25 persen. Sedangkan kuota untuk Jalur Afirmasi, yang sebelumnya hanya minimal 15 persen, kini ditingkatkan menjadi minimal 30 persen untuk SMA dan minimal 20 persen untuk SMP.
Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa perubahan kuota ini sejalan dengan masukan dari pemerintah daerah.
"Dari pemerintah daerah banyak yang mengusulkan supaya prestasinya ditambah sehingga Prestasi 30 persen, Afirmasi juga 30 persen," ujarnya pada taklimat media di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurut Gogot, perubahan kuota ini juga merupakan respons terhadap anggapan bahwa siswa berprestasi kurang diberi penghargaan yang layak dengan hanya mengandalkan sisa kuota sekolah.
"Kami putuskan untuk memberikan formasi khusus untuk Jalur Prestasi, bahkan di SMA sama dengan kuota Jalur Domisili, supaya tidak ada yang merasa iri," tambahnya.
Selain itu, perubahan kuota pada Jalur Afirmasi juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung anak-anak yang rentan putus sekolah karena masalah ekonomi.
"Anak yang kurang mampu dan berprestasi bisa masuk di Jalur Prestasi, sementara yang kurang mampu dan tidak berprestasi, serta jauh dari sekolah, bisa masuk di Jalur Afirmasi," jelas Gogot.
Berikut adalah rincian kuota SPMB 2025 berdasarkan jenjang pendidikan dan jalur penerimaan:
Kuota SPMB SD 2025:
Jalur Domisili SD: Minimal 70 persen
Jalur Afirmasi SD: Minimal 15 persen
Jalur Prestasi SD: Tidak ada
Jalur Mutasi SD: Maksimal 5 persen
Kuota SPMB SMP 2025:
Jalur Domisili SMP: Minimal 40 persen (sebelumnya 50 persen)
Jalur Afirmasi SMP: Minimal 20 persen (sebelumnya 15 persen)
Jalur Prestasi SMP: Minimal 25 persen (sebelumnya sisa kuota sekolah)
Jalur Mutasi SMP: Maksimal 5 persen
Kuota SPMB SMA 2025:
Jalur Domisili SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya 50 persen)
Jalur Afirmasi SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya 15 persen)
Jalur Prestasi SMA: Minimal 30 persen (sebelumnya sisa kuota sekolah)
Jalur Mutasi SMA: Maksimal 5 persen
Kuota SPMB SMK 2025:
Untuk SMK, seleksi penerimaan lebih mengutamakan rapor, prestasi, atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian. Ada prioritas bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan minimal 15 persen, serta calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah dengan maksimal 10 persen.
Dengan perubahan ini, diharapkan lebih banyak siswa dari berbagai latar belakang dapat mengakses pendidikan berkualitas dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sumber: detik.com