Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek PUPR HST, Jaksa Menyatakan Pikir-Pikir

SIDANG: Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan terdakwa Hasbianor, yang menjabat sebagai Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST, dan terdakwa Diansyah, pemilik CV Abimanyu – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL -  Majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Mainantha memutuskan membebaskan dua terdakwa kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Hasbianor, yang menjabat sebagai Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST, dan terdakwa Diansyah, pemilik CV Abimanyu yang mengerjakan proyek peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat pada tahun anggaran 2021, tidak terbukti bersalah atas tuduhan korupsi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa," kata Hakim.

Selain itu, hakim memerintahkan Pemkab HST melalui Dinas PUPR untuk segera menganggarkan dan membayar sejumlah Rp 58.232.533,02 kepada CV Abimanyu.

Terkait dengan putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayel menyatakan akan memikirkan selama tujuh hari sebelum berkoordinasi dengan pimpinan mereka mengenai langkah selanjutnya.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Hasbianor dijatuhi pidana 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Diansyah dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU juga menuntut agar Diansyah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173 juta.

Namun, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال