![]() |
RAMAI: Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H beserta jajaran saat Press Conference yang digelar, senin (24/3/2025) lalu di Joglo Wicaksana Laghawa - Foto Dok Syaiful |
BORNEOTREND.COM, KALSEL- Polres Tanah Laut (Tala) kembali dapat mengungkap kasus Pencurian Motor (Curanmotor) selama momen Ramadan di tahun 2025 ini.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H saat Press Conference yang digelar, senin (24/3/2025) lalu di Joglo Wicaksana Laghawa.
Dalam Press Conference tersebut turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
"Pada 7 - 18 Maret 2025 lalu Polres Tala menggelar Operasi Jaran Intan. Dari kegiatan tersebut ada ada enam pelaku curanmor yang berhasil diamankan dengan barang bukti 7 unit sepeda motor yang mayoritas tidak memiliki dokumen lengkap," tegasnya.
Ada pun tempat-tempat yang menjadi rawan aksi curanmor meliputi lokasi pasar malam, pemukiman, serta kos-kosan yang tersebar di Kecamatan Bati-Bati, Pelaihari, Kintap, Jorong, Panyipatan dan Tambang Ulang.
"Kami terus berupaya memberantas tindak kejahatan ini demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K., M.H ikut menjabarkan perihal kejadian yang terjadi dari hasil penyelidikan.
"Pada tersangka yang kita amankan sekarang, aksinya ada berbagai modus, salah satunya menggunakan kunci T. Sementara untuk penggelapannya lainnya modusnya minjam sepeda motor kemudian langsung dijual " timpalnya lagi.
Dari bukti 7 unit kendaraan bermotor roda 2 yang diamankan dengan berbagai jenis, polisi menangkap 6 tersangka dari kasus tersebut. Perbuatan tersangka terjerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan pasal 327 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini dirinya juga mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor maupun mobil untuk segera menghubungi Sat Reskrim Polres Tala melalui nomor telepon 110.
“Warga yang ingin mengklaim kendaraannya diminta membawa dokumen resmi berupa KTP, STNK, dan BPKB bagi kendaraan yang telah lunas. Sementara bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik diminta untuk membawa surat keterangan dari leasing dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan leasing terkait status kendaraan tersebut” jelasnya.
Selain curanmor, Polres Tala juga berhasil mengungkap kasus penggelapan arisan bodong berdasarkan laporan masyarakat. Dari 7 korban yang melaporkan arisan bodong kerugian mencapai sebesar Rp250.700.000.
Ada juga kasus penganiayaan berat yang tejadi di Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari. Dari kasus tersebut mengakibatkan korban terluka dibagian perutnya yang harus langung dilarikan kerumah sakit.
"Pelaku berhasil diamankan di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati dengan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," pungkasnya.
Penulis: Syaiful