![]() |
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kesiapan untuk memanggil aplikator ojek online (ojol) yang dinilai tidak memberikan Bonus Hari Raya (BHR) sesuai ketentuan. Beberapa pengemudi ojol diketahui hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu, jauh di bawah yang seharusnya.
Yassierli mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol. Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa perusahaan dapat memberikan BHR sesuai dengan kemampuan mereka. Namun, Menaker menegaskan bahwa akan mengusut hal ini lebih lanjut.
"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," ujar Yassierli.
Menaker juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai masalah ini, karena terdapat beberapa aplikator yang terlibat.
"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," kata Yassierli.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti aduan dari pengemudi ojol. "Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia yang hanya menerima BHR Rp 50 ribu, meskipun sebagian besar seharusnya mendapatkan lebih. Menurut Lily, sekitar 80 persen dari total data tersebut hanya memperoleh BHR sebesar Rp 50 ribu.
Atas kondisi ini, SPAI melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, karena diduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran dari Kemnaker.
"Makanya kami datang ke sini (Kemnaker) untuk mengadukan ke Posko Pengaduan BHR ini. Ada salah satu contoh, ada kawan-kawan driver yang mendapatkan pendapatan tahunan Rp 93 juta, tapi mereka cuman mendapatkan 50 ribu BHR-nya," kata Lily.
Lily berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat segera memanggil para aplikator untuk memastikan bahwa pengemudi ojol mendapatkan hak mereka.
"Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden (pemberian BHR)," pungkas Lily.
Isu ini menyoroti ketimpangan antara pendapatan tahunan pengemudi ojol dan BHR yang mereka terima. Meski BHR merupakan bentuk penghargaan atas kinerja pengemudi di Hari Raya, besaran BHR yang tidak sesuai harapan menciptakan ketidakpuasan di kalangan pengemudi, yang menginginkan adanya kejelasan dan penegakan aturan yang lebih ketat terkait pemberian bonus tersebut.
Sumber: Antara