Menaker Yassierli Usulkan THR untuk Pengemudi Ojol dalam Bentuk Uang Tunai

TEMUI OJOL: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bertemu langsung dengan pengemudi ojek online (ojol) – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dalam bentuk uang tunai. Namun, hingga saat ini, kebijakan dan skema pemberian THR bagi ojol masih dalam tahap finalisasi.

“Kami ingin agar THR bagi pengemudi ojol diberikan dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Yassierli menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk menentukan formula yang tepat dalam pemberian THR bagi para pengemudi ojol. 

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mencari formula yang dapat mencakup kompleksitas berbagai faktor, seperti jenis angkutan, layanan yang diberikan, dan jam kerja pengemudi.

“Ini adalah bagian dari yang sedang kami bahas sekarang. Kami sedang mencari formula yang tepat untuk menyesuaikan dengan kompleksitas dari berbagai layanan yang ada,” ujar Yassierli.

Menurutnya, beberapa perusahaan aplikator sudah menunjukkan respons positif dan siap memberikan THR kepada pengemudi ojol.

“Beberapa pengusaha sudah merespons dan menyatakan kesiapan mereka. Kami telah melakukan diskusi beberapa kali dan menemukan pemahaman bersama,” katanya.

Sebelumnya, Yassierli juga menyatakan bahwa aturan mengenai skema THR untuk pengemudi ojol dan pekerja gig lainnya diperkirakan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

“Kami targetkan minggu ini akan selesai,” sebut Yassierli di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Meski demikian, Kemnaker sebelumnya sempat menyatakan bahwa THR bagi pengemudi ojol tidak harus berupa uang tunai, dan bisa diberikan dalam bentuk insentif lain. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa tantangan terbesar adalah memberikan edukasi kepada pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu harus berupa uang tunai seperti yang diterima oleh pekerja formal atau ASN. THR bisa berbentuk uang, insentif lainnya, atau bahkan barang.

“Yang jadi tantangan adalah memberikan edukasi kepada pekerja platform digital bahwa THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima oleh pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, insentif, atau barang,” kata Indah Anggoro Putri dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Selasa (26/3/2024).

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال