![]() |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat tidak wajib dan tidak akan menjadi penentu kelulusan bagi siswa. Tes ini dirancang untuk membantu seleksi masuk perguruan tinggi dan jenjang pendidikan lebih lanjut.
"TKA ini sifatnya tidak wajib. Siswa boleh memilih untuk ikut atau tidak ikut. TKA juga tidak menjadi penentu kelulusan dari jenjang pendidikan yang sedang berjalan," katanya.
Ia menjelaskan, TKA diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas masukan dari panitia penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang membutuhkan penilaian kemampuan individu, berbeda dengan nilai sampling yang digunakan pada tahun ajaran sebelumnya.
“Tujuannya adalah untuk memberikan penilaian yang lebih cermat terhadap kemampuan individu. Namun, tes ini tidak diwajibkan, agar tidak menjadi beban atau penyebab stres bagi siswa,” tambah Mu'ti.
Meski tidak wajib, ia menyebutkan bahwa bagi siswa yang memilih mengikuti TKA, terdapat keuntungan tersendiri. Untuk siswa kelas 12 SMA, hasil TKA dapat digunakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi, seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Sementara itu, untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, nilai TKA akan digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jalur prestasi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
"TKA tidak menjadi penentu kelulusan dari jenjang pendidikan, tetapi dapat menjadi penentu bagi siswa untuk lulus seleksi dan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya," jelasnya.
Mu'ti berharap, pelaksanaan TKA dapat menghasilkan penilaian yang lebih berbasis individu dan membantu siswa dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, khususnya ke perguruan tinggi.
Sumber: Antara