Mudah dan Cepat! Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

 

MUDAH: Untuk melakukan berbagai layanan di BPJS Ketenagakerjaan masyarakat semakin dimudahkan dengan aplikasi Mobile JMO - Foto Dok Rilis BPJS Ketenagakerjaan


BORNEOTREND.COM, KALTIM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus melakukan pengembangan untuk memudahkan peserta dalam mengakses informasi terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, peserta dapat dengan mudah mengecek saldo JHT secara real-time melalui Aplikasi Mobile JMO (Jamsostek Mobile).

Aplikasi JMO, yang dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store, dilengkapi dengan fitur cek saldo JHT. Fitur ini memungkinkan peserta untuk memantau perkembangan saldo JHT kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ada pun cara cek saldo JHT melalui Aplikasi JMO adalah sebagai berikut:

  1. Buka Aplikasi JMO di smartphone Anda.
  2. Login menggunakan nomor BPJS Ketenagakerjaan dan password yang telah didaftarkan.
  3. Pilih menu “JHT” atau “Cek Saldo”.
  4. Saldo JHT Anda akan muncul secara otomatis beserta detail kontribusi yang telah dibayarkan.


Selain fitur cek saldo, Aplikasi JMO juga menyediakan berbagai layanan lainnya, seperti informasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim, dan Pengkinian data peserta.

“Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada seluruh peserta. Dengan Aplikasi JMO, peserta tidak perlu lagi repot datang ke kantor untuk mengecek saldo JHT,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Teldi.


BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau peserta untuk selalu memastikan data pribadi, seperti nomor telepon dan email, terdaftar dengan benar agar dapat memanfaatkan seluruh fitur di Aplikasi JMO secara optimal.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan peserta dapat lebih aktif memantau perkembangan saldo JHT mereka dan mempersiapkan masa depan dengan lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال