Ombudsman Nilai Penundaan Pengangkatan CASN 2024 Ganggu Layanan Kesehatan

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng – Foto Ombudsman


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, menilai ada potensi maladministrasi dalam pelayanan kepegawaian menyusul penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Ia mengingatkan bahwa penundaan ini bisa berdampak pada pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

"Ada potensi maladministrasi pelayanan bidang kepegawaian (CASN)," kata Robert dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (12/3/2025).

Robert menjelaskan bahwa penundaan ini akan berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga CASN. 

Ia menekankan pentingnya peran CASN dalam menjalankan birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan publik di instansi masing-masing.

"Saya khawatir, ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam kurun waktu yang cukup lama akan berakibat terganggunya layanan kesehatan," ujar Robert.

Menyikapi hal ini, Robert mengimbau pemerintah untuk mengukur potensi kerugian yang ditimbulkan akibat penundaan tersebut, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah mencari pendekatan solutif, seperti memberikan kompensasi atau opsi lain untuk mengatasi dampak negatif dari penundaan ini.

"Pemerintah harus memikirkan pendekatan solutif, seperti upaya ganti rugi, pendekatan khusus pemerintah ke tempat kerja sebelumnya, dan opsi-opsi lainnya," kata Robert.

Selain itu, Robert meminta pemerintah untuk menyampaikan alasan penundaan pengangkatan CASN secara transparan agar peserta seleksi bisa mengantisipasi dan mempersiapkan langkah-langkah agar tidak terjebak dalam ketidakpastian yang berpotensi merugikan kondisi perekonomian mereka.

Sebagai solusi jangka pendek, Robert menyarankan agar pemerintah menyusun skema pengangkatan CASN 2024 secara bertahap, terutama bagi instansi yang sudah siap baik secara administratif maupun finansial.

Ia mencatat bahwa ada 207 dari 602 instansi yang meminta penundaan pengangkatan dengan alasan penataan formasi dan pembaruan administrasi.

"Kemenpan-RB dan BKN wajib memastikan bahwa 395 instansi yang sudah siap untuk segera melakukan pengangkatan terhadap para CASN yang telah lulus tanpa harus dilakukan sekaligus," tegasnya.

Robert juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan jalur pengaduan resmi Ombudsman jika menemukan maladministrasi dalam proses seleksi CASN 2024. Pengaduan dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi Ombudsman di pusat maupun kantor-kantor perwakilan di seluruh provinsi.

"Jalur mekanisme kelembagaan resmi ini menjadi pilihan dalam memperjuangkan akses keadilan administrasi dan hak demokrasi warga," katanya.

Sumber: cnndindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال