Pakar Hukum UI Soroti Mekanisme Pra-Penuntutan dalam Revisi KUHAP, Sebut Perlu Perbaikan Koordinasi Penyidik dan Jaksa

Guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, menekankan pentingnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memperbaiki mekanisme pra-penuntutan dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif, terutama karena koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Akibatnya, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi dan mengarahkan jalannya penyidikan, yang berpotensi menyebabkan berlarut-larutnya proses penyidikan.

"Hal ini terjadi karena desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik dan penuntut umum. Penyidikan tanpa arahan aktif dari penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan," kata Topo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Topo juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, penyidikan perkara tidak diberitahukan kepada penuntut umum, berkas perkara bolak-balik, atau bahkan banyak berkas yang tidak pernah dikirimkan kepada jaksa setelah dikembalikan kepada penyidik.

"Masyarakat yang mencari keadilan akhirnya menjadi korban, karena banyak perkara tindak pidana yang tidak terselesaikan," ungkap Topo.


Perbaikan Relasi Penyidik dan Penuntut

Topo menekankan bahwa revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi dan keterpaduan antara penyidik dan penuntut umum, khususnya dalam hal koordinasi antara polisi dan jaksa.

"Jangan sampai jaksa dan polisi bekerja di dunianya masing-masing, tanpa ada relasi yang cukup untuk saling mengimbangi," ujarnya.

Menurut Topo, revisi KUHAP sangat mendesak untuk merespons perkembangan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini, selain KUHP, sudah ada lebih dari 10 Undang-Undang Pidana Khusus yang mengatur sebagian segi formil acara pidana secara lex specialis.


Pentingnya Penyidik di Luar Polri dan PPNS

Topo juga menyarankan bahwa penyidik di luar Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diatur di luar KUHAP harus dipandang sebagai ketentuan khusus dan perlu ditegaskan dalam revisi KUHAP, sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali.

Dia menjelaskan bahwa berbagai ketentuan yang mengatur penyidik dari instansi lain, seperti kejaksaan dan KPK, sebenarnya melengkapi ketentuan dalam KUHAP.

"Ketentuan pidana dalam UU Pidana Khusus dan UU Sektoral bukanlah penyimpangan norma, melainkan justru melengkapi dan memperkuat sistem hukum acara pidana yang ada," ungkap Topo.


Alasan Jaksa Diberi Wewenang Menyidik

Topo mengungkapkan lima alasan mengapa jaksa perlu diberi wewenang untuk melakukan penyidikan, yakni: check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), serta pengetahuan yang khusus dan fokus.

Topo juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemberian kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi adalah konstitusional, dengan tujuan memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi tersangka.

"Sinergi antara penegak hukum adalah kunci untuk menanggulangi kejahatan. Kegagalan penyidikan dapat berujung pada kegagalan penuntutan. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum sangat penting," kata Topo.


Tidak Mengubah Kewenangan Penegak Hukum

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum (APH). Dia berharap KUHAP baru yang akan dibahas bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Secara garis besar, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan, tugas pokok, dan fungsi institusi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana," ujarnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa KUHAP baru akan memuat banyak perbaikan terkait prosedur beracara yang bertujuan melindungi hak warga negara yang bermasalah dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال