![]() |
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin ketika melakukan uji publik Raperda tentang Pedoman Produk Hukum Daerah di Fakultas Hukum-ULM Banjarmasin. Foto-dprdkalselprov.id |
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa keterlibatan civitas akademika sangat penting dalam penyusunan Raperda ini. Menurutnya, dengan adanya masukan dari akademisi, Raperda dapat lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan hukum di daerah.
“Tujuan kami mengadakan uji publik di Fakultas Hukum ULM adalah untuk meminta saran dan kritik terhadap proses penyusunan Raperda ini. Kami menganggap hal ini sangat penting guna memperkuat substansi regulasi yang sedang kami bahas,” ujar Bang Dhin, sapaan akrabnya.
Dekan Fakultas Hukum ULM, Dr. Achmad Faishal, S.H., M.M., menyambut baik kegiatan yang digelar oleh DPRD Kalsel. Ia menilai bahwa keterlibatan akademisi dalam penyusunan regulasi daerah dapat meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kalsel dalam membuka ruang diskusi ini. Sebagai bagian dari dunia akademik, kami merasa terhormat bisa memberikan kontribusi dalam menyusun regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam uji publik tersebut, berlangsung dialog interaktif antara pihak Pansus, dosen, mahasiswa Fakultas Hukum ULM, dan perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. Berbagai kritik dan masukan disampaikan, mulai dari aspek penulisan, teknis, hingga mekanisme pengawasan terhadap produk hukum yang dihasilkan agar tidak hanya sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Sumber: dprdkalselprov.id