Pelaporan SPT Masih Rendah, Muhidin Ajak Wajib Pajak Lapor Lebih Awal

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin. Foto-Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Memasuki batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mencatat realisasi penyampaian SPT hingga 11 Maret 2025 mencapai 273.062 dari target 511.287, atau sekitar 53,40%.

Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 265.625, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan tercatat 7.437.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, sebelumnya telah mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT mereka secara daring melalui djponline.pajak.go.id sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.

“Saya, Gubernur Kalimantan Selatan, sudah melaporkan SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang baik, mari kita tunaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu,” imbaunya pada Februari lalu.

 

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan dalam pelaporan, Kanwil DJP Kalselteng bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya telah melakukan berbagai inisiatif, antara lain:

  1. Sosialisasi dan asistensi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.
  2. Edukasi terkait pelaporan SPT Tahunan dan coretax.
  3. Publikasi informasi perpajakan melalui berbagai media.
  4. Penambahan loket dan jam layanan, termasuk pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, Kanwil DJP Kalselteng juga telah memberikan edukasi perpajakan kepada berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta sektor perbankan.

Dalam upaya meningkatkan peran media dalam sosialisasi perpajakan, telah dilakukan kelas pajak untuk 14 awak media, serta kunjungan Kepala Kanwil DJP Kalselteng ke berbagai kantor media cetak, online, radio, dan televisi.

Untuk memastikan kemudahan akses bagi wajib pajak, Kanwil DJP Kalselteng juga membuka layanan Pojok Pajak di lokasi-lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan dan kantor pemerintahan. Langkah ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang memiliki keterbatasan akses ke Kantor Pajak agar tetap dapat melaksanakan kewajibannya dengan mudah.

Hingga Maret 2025, Kanwil DJP Kalselteng telah menyelenggarakan 15 kegiatan edukasi perpajakan, yang melibatkan 1.206 wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari kepadatan akses menjelang tenggat waktu.

“Lapor lebih awal lebih nyaman, menghindari antrean dan mempercepat proses administrasi,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta layanan dari Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال