Pemerintah Akan Berikan Insentif kepada Petani dan Pemda Agar Tak Alih Fungsi Lahan Sawah

DAPAT INSENTIF: Petani akan mendapat insentif dari pemerintah jika tidak mengalih fungsi lahan pertanian mereka – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk mengatasi alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah akan memberikan insentif bagi petani dan pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen dalam menjaga dan melindungi lahan sawah. Insentif ini akan diberikan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK), yang didasarkan pada pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah.

Dalam upaya mencegah konversi lahan sawah menjadi lahan untuk bangunan industri dan pemukiman, pemerintah juga memperluas kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan menambah 12 provinsi yang masuk dalam program ini. Langkah ini diambil untuk memastikan ketahanan pangan nasional tetap terjaga di masa depan. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

"Kami akan memberikan insentif bagi petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah, serta memanfaatkan teknologi satelit untuk pemantauan real-time. Ini adalah langkah konkret kami untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027," ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Zulhas menegaskan pentingnya kebijakan ini setelah data menunjukkan bahwa luas lahan sawah telah menyusut sebanyak 79.607 hektare (ha) dalam periode 2019-2024. Fenomena ini menjadi salah satu tantangan utama yang harus segera ditangani untuk menjaga kestabilan sektor pangan nasional.

Pemerintah pun memutuskan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 guna mempercepat implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Revisi ini akan menggunakan mekanisme percepatan yang tercantum dalam Pasal 66 Perpres 87 Tahun 2014.

"Penyusutan lahan sawah yang mencapai 79.607 hektar dalam lima tahun terakhir adalah ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, kami akan mempercepat revisi Perpres No. 59 Tahun 2019 dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif," tegas Zulhas.


Ada beberapa fokus utama yang akan dilakukan pemerintah untuk memperkuat kebijakan ini:

1. Koordinasi Pusat dan Daerah: Pemerintah akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah lebih efektif dan selaras dengan kebutuhan nasional.

2. Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan, monitoring, dan evaluasi akan dilakukan secara ketat di lapangan, terutama di 8 provinsi yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

3. Penetapan 12 Provinsi Baru: Sebagai bagian dari upaya mempercepat pencapaian swasembada pangan pada tahun 2027, 12 provinsi yang sudah dibahas akan segera ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

4. Sinergi Kebijakan LSD dan LP2B: Pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk pengendalian alih fungsi lahan yang lebih efektif.


Sebagai langkah nyata, pemerintah akan memperluas area Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebanyak 2,7 juta hektare, dengan total menjadi 2,75 juta hektare setelah penambahan 12 provinsi. Sebelumnya, LSD hanya mencakup 8 provinsi.

Berikut adalah distribusi LSD yang baru di 12 provinsi:

Aceh: 201.221 ha

Sumatera Utara: 308.672 ha

Riau: 58.891 ha

Jambi: 68.243 ha

Sumatera Selatan: 484.082 ha

Bengkulu: 42.796 ha

Lampung: 336.457 ha

Kepulauan Bangka Belitung: 22.454 ha

Kepulauan Riau: 872 ha

Kalimantan Barat: 194.476 ha

Kalimantan Selatan: 340.368 ha

Sulawesi Selatan: 659.437 ha


Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat melindungi lahan sawah produktif di Indonesia dan memastikan ketersediaan pangan yang stabil bagi masyarakat.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال