![]() |
Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kalselteng. Foto-Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 25 Maret 2025.
Kepdirjen Pajak ini memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.
Meskipun dilakukan setelah jatuh tempo pada 31 Maret 2025, WP OP tetap dapat melaksanakan kewajibannya paling lambat hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Penghapusan sanksi ini diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Kebijakan ini diterbitkan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024, yakni 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang hingga 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak, mengingat jumlah hari kerja efektif pada Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan lainnya, pemerintah ingin bersikap adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporannya, khusus untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti dalam rilisnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.