Pemerintah Lindungi Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Permukiman dan Industri

ALIH FUNGSI: Sejumlah lahan pertanian beralih fungsi menjadi permukiman warga – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memperluas perlindungan terhadap lahan sawah untuk mencegah alih fungsi yang tidak sesuai. Sebanyak 2,7 juta hektare sawah kini dilindungi, dan jumlah ini terus berkembang. Sebelumnya, hanya 8 provinsi yang sawahnya dilindungi, namun kini 12 provinsi dengan total 2,75 juta hektare sawah akan mendapat perlindungan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan daftar 12 provinsi yang akan dilindungi tersebut, antara lain: Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

"Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mengamankan lahan sawah yang menjadi sumber utama produksi pangan," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Langkah ini sejalan dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

"Begitu revisi Perpres selesai, tim terpadu akan dibentuk untuk memastikan lahan sawah di 12 provinsi tersebut terlindungi dan dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," tambahnya.

Secara rinci, lahan sawah yang dilindungi di masing-masing provinsi antara lain:

- Aceh: 201.221 ha

- Sumatera Utara: 308.672 ha

- Riau: 58.891 ha

- Jambi: 68.243 ha

- Sumatera Selatan: 484.082 ha

- Bengkulu: 42.796 ha

- Lampung: 336.457 ha

- Kepulauan Bangka Belitung: 22.454 ha

- Kepulauan Riau: 872 ha

- Kalimantan Barat: 194.476 ha

- Kalimantan Selatan: 340.368 ha

- Sulawesi Selatan: 659.437 ha


Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya perlindungan ini agar lahan pertanian tidak dialihfungsikan untuk industri atau permukiman.

"Contoh dari 8 provinsi yang sudah dilindungi sebelumnya, antara 2019 hingga 2021, terdapat 136.000 hektare sawah yang dialihfungsikan menjadi pemukiman atau industri," jelasnya.

Nusron juga menambahkan bahwa jika lahan sawah telah ditetapkan sebagai LP2B, maka tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun, selamanya.

"87% dari total LBS (lahan baku sawah) harus ditetapkan menjadi LP2B. Setelah itu, tidak ada perubahan fungsi apapun yang diperbolehkan," tegasnya.

Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, alih fungsi lahan dapat diminimalisir, dan ketahanan pangan Indonesia semakin terjaga dengan baik.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال