![]() |
TAMBANG BATUBARA: Alat berat ekskavator memuat batubara hasil tambang ke truk berukuran besar – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Rancangan PP ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas disahkannya revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Undang-Undang Minerba (UU Minerba) oleh DPR.
Maman menjelaskan bahwa PP ini masih dalam proses pembahasan oleh lintas kementerian. Dia menegaskan bahwa saat ini belum ada pelaku UKM yang mengajukan izin untuk mengelola tambang karena peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan.
"Belum dong, PP-nya aja belum kelar (dibahas). Ini lagi dibahas kementerian. Kita tunggu PP-nya lalu kita harus bikin Permen-nya, baru kita bisa jalan," ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Maman juga menjelaskan bahwa hanya pelaku usaha kecil dan menengah yang dapat mengajukan izin untuk mengelola pertambangan. Sementara itu, usaha mikro tidak dapat terlibat dalam sektor ini.
"Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah," tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza, menyampaikan bahwa UMKM yang dapat mengelola tambang harus melalui proses verifikasi yang ketat.
UMKM yang ingin mengajukan izin harus memiliki lahan atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan.
"Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola," ujar Helvi di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Helvi menambahkan bahwa proses verifikasi tidak hanya terbatas pada masalah lahan saja, melainkan juga akan mempertimbangkan kelayakan usaha dari UMKM tersebut.
Selain itu, UMKM yang ingin mengelola tambang harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian UMKM sebelum mengajukan izin ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
"Kami akan melihat kelayakan usaha dan aspek lainnya agar memastikan UMKM mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan," kata Helvi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dapat berperan dalam pengelolaan tambang secara lebih efisien dan profesional, serta turut berkontribusi dalam sektor pertambangan di Indonesia.
Sumber: detik.com