Peningkatan Kinerja Coretax DJP: Sistem Perpajakan Digital Semakin Efisien

Sistem Coretax DJP . Foto-Istimewa

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa sistem Coretax DJP mengalami peningkatan yang signifikan, yang tercermin dari keberhasilan dalam mengelola jumlah faktur pajak dan peningkatan kinerja pada berbagai layanan pajak digital.

“Jumlah faktur pajak yang dikelola oleh Coretax DJP terus meningkat. Pada Januari tercatat 61,2 juta faktur, Februari mencapai 64 juta, dan hingga pertengahan Maret, sudah ada 11,6 juta faktur pajak yang diproses. Ini menunjukkan hasil dari berbagai perbaikan yang kami lakukan untuk meningkatkan stabilitas dan kinerja sistem,” ujar Dwi Astuti dalam keterangannya pada Selasa, 18 Maret 2025.

 

Berdasarkan evaluasi dan pemantauan yang dilakukan, Coretax DJP menunjukkan peningkatan signifikan, terutama dalam beberapa proses krusial seperti login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Salah satu pencapaian penting adalah penurunan waktu tunggu (latensi) pada beberapa layanan, Latensi login: Dari 4,1 detik pada awal Februari menjadi 0,012 detik (12 milidetik). Latensi registrasi: Dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik (45 milidetik). Latensi penerbitan faktur pajak: Dari 10 detik menjadi 1,46 detik. Latensi pelaporan SPT: Dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik. Latensi pembuatan bukti potong: Dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik.

Hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan total 136.969.276 faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Rinciannya Januari 2025: 61.239.243 faktur. Februari 2025: 64.035.902 faktur. Maret 2025: 11.694.131 faktur

Berbagai langkah perbaikan telah dilakukan untuk mengatasi kendala terkait faktur pajak, Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml. Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi penerbitan faktur pajak. Penyempurnaan mekanisme nota retur faktur pajak. Peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07. Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat penggantian faktur. Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak. Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak. Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing). Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak.

Hingga 16 Maret 2025, Coretax DJP juga telah mengadministrasikan 44.135.107 bukti potong untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025, dengan rincian Januari 2025: 24.631.684 bukti potong. Februari 2025: 18.792.923 bukti potong. Maret 2025: 710.500 bukti potong

Beberapa perbaikan terkait layanan Coretax DJP antara Penyediaan converter XML dalam pembuatan file format *.xml. Penambahan monitoring unggah XML. Peningkatan pengelolaan dokumen XML bagi wajib pajak yang berusaha di kawasan tertentu. Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui file format *.xml. Mengakomodasi ketentuan pengkreditan faktur pajak pada masa pajak yang berbeda. Penambahan mekanisme tombol "Posting SPT".

Selain itu, pada periode 10-15 Maret 2025, DJP juga melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP untuk meningkatkan kinerjanya, Penyempurnaan Proses Pelaporan dan Validasi SPT: Perbaikan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26, penyempurnaan regenerasi dokumen, serta penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT.

Penguatan Validasi Data dan Keamanan Sistem: Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung Surat Tagihan Pajak (STP), serta perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak. Penyempurnaan Pengelolaan Dokumen: Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerasi dokumen, serta penambahan menu 'Upload Outbound' untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen otomatis.

Penyempurnaan Proses Pendaftaran dan Aktivasi: Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili, serta penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan. Penyempurnaan Proses Transaksi Perpajakan: Penyempurnaan validasi retur faktur pajak, perbaikan bug pada proses pembuatan Surat Tagihan Pajak (STP), serta penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.

Penyempurnaan Fitur pada Akun Wajib Pajak: Penyempurnaan tampilan akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif, serta penyempurnaan proses validasi data saat aktivasi akun Wajib Pajak.

DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال