Perempuan di Tabalong Gelapkan Skuter Metik Sewa, Korban Rugi Rp 24 Juta

PENGGELAPAN: Perempuan berinisial AL (44), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung Tabalong diamankan polisi karena kasus penggelapan skuter metik – Foto Polres Tabalong


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Seorang perempuan berinisial AL (44), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung Tabalong, diduga menggelapkan sebuah skuter metik sewaan. Pelaku awalnya menyewa kendaraan tersebut dengan harga Rp 1,2 juta selama 10 hari, namun berakhir dengan kerugian sebesar Rp 24 juta bagi pemilik kendaraan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa korban atau pemilik skuter metik tersebut adalah NR (38) perempuan warga desa Kapar kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong yang merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan modus penerimaan kerja.

Peristiwa penggelapan ini bermula pada Kamis (16/01/2025) pagi, ketika korban menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan apakah ada sepeda motor yang bisa disewa.

“Korban kemudian menawarkan sepeda motor dengan harga sewa Rp 120 ribu per hari. Kedua belah pihak sepakat, dan korban mengantarkan skuter metik tersebut beserta nota sewa ke rumah pelaku,” kata Kasi Humas.

Namun, setelah 10 hari masa sewa berakhir, pelaku terus meminta perpanjangan sewa. Ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil kembali motor tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan skuter yang disewa. Setiap kali diminta untuk mengembalikan sepeda motor, pelaku selalu memberikan alasan tanpa memberikan kepastian.

Korban kemudian mengetahui bahwa skuter metik yang disewa digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain dengan harga Rp 7 juta. Merasa dirugikan hingga Rp 24 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek Tanjung.

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David HG, SAP, segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku AL di kediamannya.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit skuter metik warna hitam-merah, STNK, kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor, dan nota sewa kendaraan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan sanksi hukum atas tindakannya.

Sumber: Polres Tabalong

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال