Perkosa Anak di bawah Umur, Pria Pengangguran di Tanah Bumbu Diciduk Polisi

Tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Tanah Bumbu. Foto-Istimewa 

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Aksi bejat seorang pria di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, inisial PH (37) yang tega memperkosa anak di bawah umur. Pria pengangguran itu kini telah ditangkap polisi.

"Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat aduan ke Polisi,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga Minggu, (2/3/2025) di Batulicin.

 

Berdasarkan keterangan korban, Iptu Jonser mengungkapkan pemerkosaan terjadi pada Jumat 28 Februari sekira pukul 10.00 WITA di kawasan Simpang Empat, Tanah Bumbu

Pada saat itu diduga pelaku mendatangi kediaman korban yang sedang berada di dalam kamar tidur. Mengetahui kedatangan tersangka, gadis berusia 17 tahun itu langsung keluar menyambut tersangka di teras rumah.

Di saat korban duduk sambil bermain gawai miliknya, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dan menyeretnya masuk ke ruang tamu.

Selanjutnya tersangka melancarkan aksinya dengan cara melucuti celana serta pakaian dalam korban.

“Korban berusaha menolak dan berkata ‘Jangan’ namun tak digubris oleh tersangka tetap melanjutkan aksinya,” ujar Jonser

Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat. Tersangka dibekuk petugas pada Sabtu, (1/3) sekitar pukul 00.30 WITA di rumahnya di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال