Perusahaan Ojol Minta Pemerintah Atur Status Mitra, Tarif dan Penggunaan Ojol Sebagai Transportasi Umum

Maxim, Grab dan Gojek menghadiri rapat di DPR – Foto detik.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Beberapa perusahaan aplikator ojek online (ojol) seperti Gojek, Grab, dan Maxim Indonesia hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI. 

Rapat ini membahas Revisi Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup isu-isu terkait status mitra, tarif, dan regulasi ojol di Indonesia.

Dalam rapat, aplikator ojol mendesak revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memberikan kepastian hukum terkait status mitra, tarif, dan penggunaan ojol sebagai transportasi umum.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menjelaskan bahwa angkutan online saat ini masih diatur dalam level Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap tidak cukup kuat untuk menangani permasalahan yang berkembang. Oleh karena itu, revisi UU LLAJ ini didorong agar dapat memberikan dasar hukum yang lebih kokoh.

"Angkutan online ini belum punya pijakan hukum setaraf UU, sehingga seiring waktu berjalan kita merasakan ada begitu banyak persoalan. Tentu tidak bisa kita temukan solusinya tanpa menyiapkan UU yang kuat," kata Lasarus membuka rapat di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.


1. Atur Status Mitra dan Penyeragaman Tarif Ojol

Pada kesempatan tersebut, Head of Legal Maxim Indonesia, Dwi Putratama, menyoroti pentingnya status hukum mitra pengemudi ojol. Saat ini, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator dikategorikan sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja konvensional.

"Status hubungan kemitraan ini perlu dimasukkan dalam RUU LLAJ agar lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," jelas Dwi.

Dwi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan penyeragaman tarif untuk angkutan sewa khusus roda empat (ASK). Menurutnya, ketidakseragaman tarif antar daerah menimbulkan ketidakpastian bagi mitra pengemudi dan aplikator. Oleh karena itu, Maxim Indonesia mendesak agar regulasi tarif untuk kendaraan roda empat dapat disentralisasi, dengan pemerintah pusat menetapkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan tarif dalam pembagian zonasi.

"Seringkali tarif ditentukan berdasarkan faktor non-teknis, yang menyebabkan ketidakpastian di lapangan. Sentralisasi tarif akan mengurangi disparitas antar daerah," terangnya.


2. Ojol Sebagai Transportasi Penumpang

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo menyampaikan harapan agar kendaraan roda dua seperti ojol diizinkan menjadi transportasi penumpang. Namun, hal tersebut perlu dilengkapi dengan standar keselamatan yang jelas.

"Walaupun aturan saat ini melarang kendaraan roda dua untuk mengangkut penumpang, kondisi Indonesia yang unik memungkinkan hal ini untuk diperbolehkan, asalkan ada standarisasi keselamatan yang jelas," kata Catherine.

Gojek juga mengusulkan adanya fleksibilitas untuk memaksimalkan peran roda dua sebagai layanan first-mile dan last-mile, yang menghubungkan penumpang ke sarana transportasi publik.


3. Permintaan Aturan yang Lebih Komprehensif

Director Commercial and Business Development Grab Indonesia, Kertapradana, berharap agar RUU LLAJ bisa menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis data. Menurutnya, regulasi ini penting untuk membantu Grab mempertahankan layanannya di tengah tantangan ekonomi yang ada.

"Tantangannya adalah mempertahankan layanan yang tetap terjangkau di tengah kondisi ekonomi yang sulit," kata Kertapradana.

Grab juga berharap RUU LLAJ dapat mengakui platform mereka sebagai penyedia layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi yang mengakomodasi kendaraan pribadi milik pengemudi, serta bekerja sama dengan individu dan UMKM untuk menyediakan layanan yang terjangkau bagi masyarakat.

"Kami berharap peraturan ini dapat memperbolehkan platform untuk bekerja sama tidak hanya dengan koperasi dan badan hukum, tetapi juga dengan individu dan UMKM," ungkap Kertapradana.

Dengan adanya revisi UU LLAJ yang lebih jelas dan komprehensif, perusahaan ojol berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum untuk semua pihak terkait.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال