Polairud Polda Kalsel Bongkar Peredaran Narkoba di Bantaran Sungai Martapura, Sita 400 Gram Sabu-Sabu

GIRING TERSANGKA: Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel menggiring dua tersangka pengedar 400 gram sabu-sabu – Foto Antara 


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di bantaran Sungai Martapura, Jalan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin, dengan menyita 400 gram sabu-sabu.

“Jaringan peredaran narkoba ini menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan sabu-sabu di titik-titik yang telah disepakati di sepanjang bantaran sungai,” kata Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin.

Dua pengedar narkotika yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu ini berhasil ditangkap, masing-masing berinisial MRF (21), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan AA (34), warga Kabupaten Tapin. 

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya transaksi sabu-sabu di kawasan tersebut,” lanjutnya.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Jeremyas Putranto melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Polisi mengamati kedua tersangka, yang kemudian mengambil sebuah kardus kecil yang terletak dekat tiang listrik tak jauh dari tepi sungai.

“Tersangka MRF kami tangkap, namun AA melarikan diri bersama rekannya yang menunggu di sebuah mobil berinisial AR,” jelas Kombes Pol Andi Adnan.

Setelah melakukan pengejaran, pada Senin, 17 Maret 2025, AA akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama satu unit mobil yang dijadikan barang bukti.

Sementara itu, rekan AA yang berinisial AR masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Saat ini, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik barang yang memberikan perintah kepada kedua tersangka.

Kedua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال