Polsek Angsana Tangkap Pengedar Sabu, Barbuk 25 Paket

Tersangka pengedar narkotika bernama Asriansa alias Anca (25). Foto-Istimewa

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Polres Tanah Bumbu melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Angsana berhasil meringkus seorang pengedar narkotika bernama Asriansa alias Anca (25) dalam sebuah operasi yang dilakukan di RT 07, Dusun II, Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. “Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang lebih dulu diamankan, tim Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan jaringan lainnya. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah kontrakan,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat bersih 16,76 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Vivo Y21 warna biru, satu timbangan digital hitam, serta satu botol obat merk POWERMAN warna putih.

“Tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai sabu-sabu tanpa izin. Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti, ia tidak dapat memberikan keterangan yang jelas,” tambah Kapolres.

 

AKBP Arief Prasetya menegaskan bahwa Polres Tanah Bumbu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Angsana guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال