Presiden Prabowo Larang Rekrutmen Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Fokus pada Sistem Meritokrasi

Presiden RI Prabowo Subianto – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer. 

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut Rini, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 yang melarang setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepala daerah, maupun kepala lembaga untuk melakukan rekrutmen pegawai non-ASN, termasuk tenaga honorer. 

Adanya ancaman sanksi bagi instansi yang melanggar aturan ini semakin mempertegas keseriusan pemerintah dalam menata struktur kepegawaian negara.

“Arahan dari Bapak Presiden, selain itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20, setiap PPK, kepala daerah, atau menteri, atau kepala lembaga, tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi,” jelas Rini.

Meskipun demikian, Rini menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi PPPK.

Hal ini dilakukan sebagai langkah transisi untuk memberikan pengakuan kepada mereka yang telah berkontribusi selama ini.

Namun, untuk masa depan, pemerintah akan mengutamakan prinsip meritokrasi dalam setiap rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Dengan demikian, seleksi CPNS dan PPPK di masa mendatang akan sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan kemampuan para pendaftar, bukan lagi berdasarkan status sebagai tenaga honorer.

“Ke depan, rekrutmen CASN akan berbasis pada kompetensi, bukan lagi status honorer. Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang diterima di pemerintahan memiliki kualifikasi dan kemampuan yang tepat untuk menjalankan tugasnya dengan efektif,” ujar Rini.

Menpan RB juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien. Ia mengingatkan agar seluruh instansi tidak lagi mencari alasan untuk merekrut tenaga honorer, dan memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan dengan baik dan adil.

Sebelumnya, pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK untuk mengangkat tenaga honorer yang telah bekerja di pemerintahan selama ini. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah. Rekrutmen PPPK tahap I diprediksi dapat menyerap sekitar 1,3 juta honorer, sementara 400 ribu honorer lainnya akan mengikuti seleksi PPPK tahap II yang dijadwalkan untuk tahun ini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan pemerintahan yang lebih profesional, terbuka, dan berbasis pada kemampuan terbaik untuk melayani masyarakat.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال