![]() |
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden di Istana Presiden pada Senin (10/3/2025).
"Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan Ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari menteri kabinet merah putih, mereka telah laksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN, dan BUMD," ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemberian THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya," kata Presiden.
Adapun, pemberian THR akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan masing-masing. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka akan menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun lebih dari satu bulan, THR akan diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi dua belas.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para pekerja selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Sumber: detik.com