![]() |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini akan disalurkan langsung ke rekening pribadi masing-masing guru, tanpa lagi melalui kas daerah. Hal ini disampaikan dalam acara peluncuran mekanisme baru penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Plasa Insan Berprestasi, Gedung A Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan ini adalah langkah penting untuk mempercepat proses penyaluran TPG dan mengurangi hambatan birokrasi. Selama ini, TPG dikirim melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening Pemda, kemudian dipindahkan lagi ke rekening masing-masing guru. Proses transfer yang memakan waktu tiga bulan sekali ini sering menimbulkan keterlambatan, yang kini diharapkan bisa diatasi dengan sistem baru yang lebih efisien dan tepat waktu.
"Bapak Presiden dan para tamu undangan, saya melaporkan bahwa penyaluran langsung tunjangan ASN ke rekening guru adalah hasil dari arahan kebijakan Bapak Presiden. Ini adalah birokrasi yang tidak birokratis, yang memudahkan, cepat, efektif, dan efisien," ujar Mu'ti dalam sambutannya yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih seperti Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Nasaruddin Umar.
Untuk tahap pertama, sejumlah 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru Non-ASN (PPPK) akan menerima transfer langsung tunjangan dari Kemenkeu dan Kemendikdasmen. Proses validasi data masih berlangsung, dan transfer akan dilakukan setelah data dipastikan valid. Mu'ti menambahkan bahwa penyaluran TPG langsung ini bertujuan agar para guru bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih gembira dan bekerja lebih baik dalam menjalankan tugas mereka.
Mu'ti juga mengapresiasi kabupaten-kabupaten yang telah melakukan validasi data guru dengan cepat, antara lain Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Kudus.
Sistem baru penyaluran TPG ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah.
Selain itu, tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) juga akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan sistem baru ini, diharapkan penyaluran TPG menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi guru-guru di seluruh Indonesia.
Sumber: detik.com