Revisi UU TNI Disahkan, Tiga Pasal Utama Menjadi Sorotan

Ilustrasi – Prajurit TNI – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pada Kamis, 20 Maret 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Perubahan UU TNI ini mengatur beberapa aspek penting mengenai tugas dan kewenangan TNI, termasuk penambahan tugas dalam operasi militer selain perang, pembukaan jabatan publik di kementerian/lembaga untuk TNI aktif, dan penyesuaian batas usia pensiun prajurit. 

Berikut adalah tiga pasal utama yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI tersebut:


1. Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Adapun 2 tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.


Pasal 7 (2) huruf b:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.


Pasal 7 (4)

Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.



2. Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

10. Badan Penanggulangan Bencana

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Badan Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung


3. Pasal 53, Usia Pensiun TNI

Pasal 53 dalam RUU TNI mengubah ketentuan usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini ditetapkan secara lebih variatif sesuai dengan pangkat dan jabatan. Beberapa ketentuan yang ditetapkan antara lain:

Bintara dan tamtama: Maksimal usia pensiun 55 tahun.

- Perwira sampai dengan pangkat kolonel: Maksimal usia pensiun 58 tahun.

- Perwira tinggi bintang 1: Maksimal usia pensiun 60 tahun.

- Perwira tinggi bintang 2: Maksimal usia pensiun 61 tahun.

- Perwira tinggi bintang 3: Maksimal usia pensiun 62 tahun.

- Perwira tinggi bintang 4: Maksimal usia pensiun 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta meningkatkan fleksibilitas dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai sektor. Dengan adanya perubahan ini, TNI diharapkan lebih mampu beradaptasi dengan tantangan zaman yang semakin kompleks, seperti ancaman siber dan keterlibatan dalam tugas-tugas kemanusiaan di luar negeri.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال