Sebelas Mahasiswa Fakultas Hukum Unand Gugat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE ke MK, Minta Pasal Dihapus atau Diubah

AJUKAN GUGATAN: Mahasiswa Fakultas Hukum Unand mengajukan pengujian UU ITE di MK - Foto Humas MK/Bayu


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus atau mengubah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka berpendapat pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi merugikan hak mereka sebagai mahasiswa.

Gugatan tersebut diajukan melalui perkara Nomor 187/PUU-XXII/2024 yang telah digelar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (4/3/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Para pemohon terdiri dari Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara. Mereka mengajukan gugatan tanpa menggunakan jasa pengacara.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mereka gugat mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, gender, atau disabilitas.

Pemohon merasa bahwa frasa "rasa kebencian atau permusuhan" dan "masyarakat tertentu" dalam pasal ini terlalu ambigu dan berpotensi disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi.

“Kami kesebelas pemohon merupakan mahasiswa fakultas hukum yang aktif dalam pengkajian isu hukum yang terjadi di Indonesia, sehingga pasal ini sangat potensial merugikan kami,” ujar Basthotan Milka Gumilang, salah satu pemohon.

Menurut pemohon, ketidakjelasan dalam definisi frasa-frasa tersebut bisa merugikan mereka yang berusaha memberikan kritik terhadap komunitas sosial tertentu.

Mereka khawatir, pasal ini bisa disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk mengekang suara-suara kritis dengan tafsiran yang berbeda-beda.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mereka dan menghapus Pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau setidaknya menghapus frasa "masyarakat tertentu" dari pasal tersebut.

Mereka juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pasal tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang membingungkan.

“Dalam permohonan ini, hambatan disebutkan akibat dari frasa 'rasa kebencian dan permusuhan' serta 'masyarakat tertentu', tetapi dalam petitum kumulatif frasa yang dimintakan justru tidak konsisten,” ujar Ketua MK Suhartoyo, memberikan nasihat kepada para pemohon.

Suhartoyo juga meminta pemohon untuk memperkuat legal standing mereka sebagai mahasiswa yang mengajukan gugatan.


Berikut petitum yang dibacakan pemohon dalam persidangan:

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penghapusan seluruh Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, menyatakan penghapusan frasa masyarakat tertentu dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Keempat, menyatakan untuk pemberian penjelasan lebih lanjut atas Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

MK pun memberi nasihat atas permohonan para mahasiswa itu. Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon menyempurnakan petitum soal pasal yang dianggap inkonstitusional.

"Dalam permohonan ini, hambatan disebutkan akibat dari frasa 'rasa kebencian dan permusuhan' serta 'masyarakat tertentu', tetapi dalam petitum kumulatif frasa yang dimintakan justru tidak konsisten. Perlu juga memperkuat legal standing yang sejatinya potensial dengan keberadaan para pemohon sebagai mahasiswa ini," ujar Suhartoyo.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال