Serahkan Piagam Prima MPP Batola, Bahrul Ilmi: Jadi Motivasi Untuk Transformasi Birokrasi Kedepannya

SIMBOLIS: Penyerahan piagam penghargaan atas MPP Kabupaten Batola sebagai Pemerintah Daerah Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Katagori Prima oleh DPMPTSP Batola kepada Bupati Batola Dr. H.Bahrul Ilmi, SH, MH, senin (17/3/2025) lalu - Foto Dok Kominfo Batola


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Bupati Barito Kuala (Batola) Dr. H.Bahrul Ilmi, SH, MH menerima piagam penghargaan atas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Batola sebagai Pemerintah Daerah Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Katagori Prima.

Penghargaan ini sendiri hanya diberikan kepada 20 MPP se-Indonesia oleh Menpan RB Rini Widyantini pada 31 Desember 2024 lalu. 

Predikat ini merupakan Predikat penilaian tertinggi dalam Kualitas Penyelenggaraan MPP oleh Kementerian PANRB. 

Piagam penghargaan diserahkan oleh Kepada DPMPTSP Batola Eko Purnama Sakti di ruang kantor Bupati Batola, senin (17/3/2025) lalu.

“Ini menjadi motivasi kedepan, kita tingkatkan terus untuk Birokrasi Batola yang lebih baik lagi,” sebut Bupati Batola Dr. H.Bahrul Ilmi, SH, MH disela kegiatan.


MPP sendiri merupakan pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Sekedar diketahui, MPP Batola yang diresmikan pada tahun 2022 telah mengikuti evaluasi 2 kali yaitu tahun 2023 dan 2024, untuk tahun 2023 MPP Setara Batola mendapat predikat sangat baik, dan berdasarkan evaluasi tahun 2023 dan perbaikan-perbaikan kinerja dalam evaluasi pada tahun 2024. 

Yang menjadi penilaian kementrian PANRB dalam evaluasi ini adalah ketersediaan anggaran MPP, persentase jumlah perizinan (OSS dan PBG) yang diterbitkan, realisasi investasi, kelengkapan informasi pelayanan di MPP, digitalisasi pelayanan, Penggunaan MPP Digital, sarana prasarana MPP (sesuai standar pelayanan yang ditetapkan KemenpanRB), ketersediaan sarana layanan khusus kelompok rentan, kesepakatam bersama dengan instansi vertikal, kementrian/lembaga, SKPD yang bergabung dengan MPP, keterbukaan informasi baik itu standar pelayanan, SOP, jenis layanan, waktu, biaya, informasi di media sosial dan di tempat layanan, inovasi yang dimiliki MPP baik dari DPMPTSP dan seluruh tenant MPP, reward dan punishment serta jaminan pelayanan.

Sumber: Kominfo Batola

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال