![]() |
Surat Izin Mengemudi (SIM) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - SIM yang sudah mati biasanya tidak bisa diperpanjang, namun ada kondisi tertentu yang memungkinkan pemegang SIM untuk memperpanjangnya tanpa harus membuat SIM baru. Salah satu kondisi tersebut adalah apabila masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama.
Seperti yang diumumkan melalui akun Instagram NTMC Korlantas Polri, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Maret 2025, saat layanan SIM tutup karena libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya.
Selain itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 31 Maret hingga 7 April 2025, yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H, juga dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru. Namun, perpanjangan hanya bisa dilakukan dalam periode 8 hingga 19 April 2025. Apabila melewati waktu tersebut, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Keputusan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama bagi Anggota dan PNS Polri.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru," demikian dijelaskan dalam unggahan Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Masa Berlaku SIM 5 Tahun
Masa berlaku SIM saat ini adalah lima tahun, sesuai dengan Pasal 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai dari tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Apabila SIM terlambat diperpanjang, maka pemiliknya wajib membuat SIM baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 3. Namun, dalam keadaan tertentu, SIM yang lewat masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 4 Perpol tersebut.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," ujar Pasal 4 Ayat 4.
Dengan adanya ketentuan ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis karena libur nasional atau cuti bersama tetap memiliki kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa perlu membuat yang baru, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sumber: detik.com