Sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, H. Kartoyo Apresiasi Pengelolaan Wisata Batu Beduduk

Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, menggelar sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat di kabupaten HSS. Foto-dprdkalselprov.id

BORNEOTREND.COM, KALSEL – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Hamak, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Minggu (9/3/2025).

Dalam kegiatan ini, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengembangkan potensi desa demi meningkatkan kesejahteraan bersama.

Di sela pertemuan itu, H. Kartoyo apresiasi inisiatif anak muda Desa Hamak yang telah berkontribusi dalam sektor pariwisata dengan mengelola destinasi wisata “Batu Beduduk”.

“Alhamdulillah, anak mudanya sudah bergerak di bidang pariwisata seperti mengelola wisata Batu Beduduk. Wisata ini sudah berjalan, tetapi akses jalan menuju lokasi yang masih perlu diperhatikan, terutama sekitar satu kilometer. Hal ini perlu menjadi perhatian agar pengembangan wisata semakin optimal,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat terkait perda ini akan ditampung dan dikaji sesuai kewenangannya.

“Semua aspirasi yang disampaikan akan kita pilah, mana yang menjadi kewenangan Kabupaten, dan mana yang menjadi kewenangan provinsi. Selain itu, potensi penghasil getah di desa ini juga cukup besar. Jika dikelola dengan baik dan didukung kebijakan yang tepat, ini bisa menjadi sumber ekonomi yang lebih kuat bagi masyarakat,” jelasnya.

Warga Desa Hamak menyambut baik sosialisasi ini dan berharap ada dukungan lebih lanjut dari pemerintah daerah untuk pengembangan potensi desa mereka.

Sumber: dprdkalselprov.id

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال