![]() |
TEMUI PRESIDEN: Driver ojek online (ojol) menemui langsung Presiden RI Prabowo Subianto – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA – Syarat bagi driver ojek online (ojol) untuk memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator ternyata sangat berat.
Fakta ini diungkap langsung Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, dimana driver harus menyelesaikan 250 pesanan dalam sebulan atau 10 order per hari.
Igun menilai syarat yang ditetapkan aplikator tersebut terlalu tinggi. Pasalnya, rata-rata driver ojol hanya mampu menerima sekitar 5 pesanan dalam sehari.
"Bagi kami, syarat ini seperti akal-akalan dari pihak aplikator untuk menghindari pembayaran BHR kepada seluruh pengemudi ojol. Mereka membuat syarat yang hampir mustahil tercapai oleh sebagian besar driver," ujar Igun kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Igun, pihaknya merasa keberatan dengan kebijakan ini, yang dirasa tidak sesuai dengan janji yang disampaikan oleh perusahaan aplikasi ketika bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Selama ini, aplikator telah memotong biaya aplikasi hingga 50 persen dari pendapatan driver, padahal regulasi hanya membatasi potongan tersebut maksimal 20 persen.
Igun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka sudah melayangkan protes resmi kepada pemerintah melalui surat ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menanggapi syarat tinggi tersebut.
"Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan teguran kepada pihak aplikator agar tidak ada driver ojol yang terlewatkan atau tidak mendapatkan BHR yang seharusnya mereka terima," tambah Igun.
Grab Indonesia dan Gojek sebelumnya telah mengungkapkan kriteria umum untuk driver yang berhak menerima BHR.
Grab Indonesia menyebutkan bahwa driver ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi empat syarat utama, salah satunya adalah menjadi mitra aktif.
"Bukan hanya terdaftar, tetapi juga aktif menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu," jelas Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, pada Kamis (13/3/2025).
Sementara itu, Gojek memberikan tiga kriteria utama bagi mitra yang memenuhi syarat untuk menerima BHR. Kriteria tersebut mencakup waktu aktif, konsistensi dalam menyelesaikan pesanan, dan kepatuhan terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).
Di tengah keluhan dari driver dan organisasi seperti Garda Indonesia, tantangan bagi aplikator untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan mitra pengemudi semakin jelas. Dengan meningkatnya biaya hidup dan tuntutan untuk mempertahankan operasional, perdebatan terkait hak dan kewajiban antara pengemudi dan aplikator akan terus menjadi topik penting dalam pembicaraan sektor transportasi digital.
Sumber: cnnindonesia.com