![]() |
KDRT: Kakek berinisial NAS ditangkap polisi karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) – Foto Polres Tabalong |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang kakek berinisial NAS berusia 66 tahun warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong menganiaya istrinya berinisial HN berusia 29 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, aksi penganiayaan terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, pagi hari.
Menurut keterangan korban, suaminya marah dan memukul pintu kamar mandi dengan keras, lalu menarik rambut korban dan mengancam akan membunuhnya dengan pisau belati.
“Pagi itu, korban sedang menidurkan anaknya di ayunan, suami korban yaitu pelaku NAS yang keluar dari WC menutup pintu dengan keras, korban lalu menanyakan kenapa. Pelaku menjawab dengan ucapan “Kenapa ikam cangang-cangang” (Apa kamu liat-liat). Mendengar hal tersebut korban langsung ingin meninggalkan rumah. Namun saat di depan halaman rumah rambut korban langsung ditarik dijambak dari belakang sambil berkata kasar “Bungul! Tambuk!” ujar Kasi Humas.
Merasa takut kemudian korban lari ke kamar dan mau keluar rumah, namun suami korban berucap “Bulik ikam angkuti sana baju bila kada diangkuti ku bakar” (pulang kamu sana, bawa semua baju kamu, kalau tidak dibawa saya bakar).
Beberapa saat kemudian suami korban lalu masuk ke kamar mengambil sebuah senjata tajam (sajam) sambil berucap “Handak kubunuh ikam, jangan kira aku takutan” (Mau aku bunuh kamu, jangan kira saya takut) sambil mengarahkan sajam kepada korban.
Tidak lama setelah kejadian itu pelaku keluar rumah dan korban meminta tolong dijemput ibunya.
Atas kejadian tersebut korban mengalammi rasa sakit akibat rambutnya dijambak. Merasa takut karena ada ancaman dibunuh selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo SSos MM kemudian mengamankan pelaku pada sore dihari yang sama di tepi jalan simpang 3 Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Pelaku NAS disangkakan dengan Dugaan Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a atau Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.
Saat ini pelaku NAS sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 buah pisau belati ganggang berwarna coklat kayu dengan panjang -+ 34 Cm dan 1 lembar KTP atas nama pelaku NAS.
Sumber: Polres Tabalong