Termasuk Mie Gacoan, 4 Rumah Makan di Banjarmasin Kedapatan Layani Makan di Tempat Siang Hari!

 

DISIDAK: Aktifitas Mie Gacoan yang disidak Satpol PP Banjarmasin saat bulan ramadan - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin telah menindak empat rumah makan karena kedapatan yang melayani pelanggan makan di tempat pada siang hari.

Empat rumah makan tersebut adalah Mie Gacoan, yang ada di Jalan Brigjen H Hasan Basri Kayu Tangi, RM Mami di Jalan Gatot Subroto, dan dua lainnya warung di belakang Terminal Pramuka.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra mengatakan, keempat RM tersebut sudah diakukan penindakan.

“Untuk keempatnya itu, kedapatan melayani pelanggan makan di tempat saat bulan puasa, dan KTP yang bersangkutan kita amankan untuk dibawa ke persidangan,” ujar Hendar, Sabtu (8/3/2025) malam.


Dijelaskan, rumah makan boleh buka dari pagi, tapi sifatnya hanya take away atau untuk dibawa pulang.

Sejak awal Ramadan, pihaknya selalu melakukan patroli setiap harinya, untuk menegakkan aturan dari Pemko Banjarmasin.

“Jadi tiap hari kita lakukan giat patroli ke beberapa tempat di Kota Banjarmasin, seperti Alfamart, Indomaret, dan rumah makan yang lainnya, karena melihat dari tahun sebelumnya memang ada yang terjaring sedang makan didepan toko,” tutur Hendra.

Dari pantauan di lapangan, pada Sabtu (8/3/2025) malam, terlihat suasana RM Mie Gacoan ramai dikunjungi pengunjung.

“Iya saat ini sedang penuh,” ucap salah satu pekerja RM Mie Gacoan.

Ia menyampaikan, selama bulan puasa kalau malam atau melayani makan di tempat itu sampai pukul 03.00 Wita.

“Kalau siang bukanya mulai jam 11 siang, dan itu hanya untuk melayani take away saja. Tidak boleh makan ditempat, karena kemaren sempat ditegur Satpol PP,” pungkasnya.

Sumber: wartabanjar.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال