![]() |
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa seluruh abdi negara, termasuk PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2025. Total ada 9,4 juta penerima THR yang akan mendapatkan manfaat tersebut, sebagai bagian dari dukungan pemerintah menjelang Hari Raya.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa total alokasi THR yang akan diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiun mencapai Rp 12,4 triliun untuk sekitar 3,6 juta orang. Deni juga menjelaskan bahwa komponen THR untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
"Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri," kata Deni dalam keterangan resmi Kemenkeu.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Untuk pensiunan PNS, besaran THR yang diterima akan bergantung pada golongan jabatan terakhir sebelum pensiun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian besaran gaji pokok pensiun PNS:
PNS Golongan I: antara Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Dengan demikian, besaran THR pensiunan PNS pada 2025 diperkirakan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan jabatan terakhir saat menjabat. Jumlah tersebut belum termasuk komponen THR pensiunan lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dukungan ekonomi bagi para abdi negara dalam menghadapi Lebaran 2025, serta sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi mereka selama ini.
Sumber: detik.com