THR Paling Lambat “Cair” H-7 Idul Fitri 2025, Pemprov Kalsel Ingatkan Jangan Dicicil!

 

ILUSTRASI: Pemberian THR untuk pekerja jelang momen lebaran - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Tunjangan Hari Raya (THR) keagaaman saat ini dinanti-nanti kaum pekerja menjelang hari raya idul Fitri 2025. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau perusahaan agar membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran.

Imbauan itu ditegaskan Gubernur Kalsel dalam surat edaran Nomor 500.15.14.1/684/Disnakertrans Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan. Penyerahan THR harus secara kontan atau tidak boleh dicicil. Karena THR bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya," ujar Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti.


“Ada pun besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” timpalnya lagi.

Sementara itu, ada sanksi menanti jika perusahaan abai memberikan THR kepada pekerjanya. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Sumber: klikkalsel.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال