![]() |
PENGEDAR SABU: JRA dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Banjarmasin karena kasus peredaran sabu-sabu – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menangkap seorang tukang las berinisial JRA (38) karena kedapatan memiliki 30,03 gram sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan penangkapan JRA dilakukan pada Selasa malam (11/3) sekitar pukul 20.50 WITA di Jalan Tembikar Kanan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat diamankan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 4,81 gram di tangan tersangka.
“Setelah pengembangan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 25,22 gram yang disembunyikan di dalam pipa AC,” katanya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sirup, dan plastik klip.
Tersangka JRA kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Syuaib menambahkan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki dan menyimpan narkotika lebih dari lima gram.
Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik peredaran sabu ini.
Sumber: Antara