Bawa 3 Bukti, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi

 

Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Foto-metrotvnews

BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dilaporkan Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono ke Bareskrim Polri. Dia datang membawa tiga barang bukti.

Kuasa hukum Rayen, Jajang mengatakan ketiga barang bukti itu telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri. Barang bukti itu akan membantu penyidik dalam menyelidiki kasus ini.

"Hari ini kami menyampaikan beberapa bukti yang menjadi dasar laporan kami. Pertama, ada bukti video diskusi live ketika ada membahas tentang hak cipta," kata Jajang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 April 2025.

 

Jajang melanjutkan bukti kedua ialah pesan WhatsApp. Lalu, bukti ketiga soal pernyataan dari komunitas-komunitas marga keluarga yang sudah mengeluarkan pernyataan, bahwa mereka sangat mengecam keras dan tidak menerima dengan pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai sangat melecehkan.

"Apalagi yang melakukannya adalah publik figur, yang semua orang tahu, yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi beliau terlapor adalah seorang anggota dewan, di mana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," ujar Jajang.

Jajang mengatakan laporan kliennya telah diterima di bagian Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penerimaan laporan ini dinilai bukti tak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini.

"Tidak seorang pun yang boleh menghina apalagi melecehkan terkait dengan suku dan ras orang lain. Karena itu adalah menyangkut harga diri dan kehormatan seseorang. Jadi kami dengan resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Mabes Polri melalui Dittipidum," ungkapnya.

Di sisi lain, Rayen menuturkan Ahmad Dhani telah menghina marga Pono, sebuah marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, Pono bukan hanya miliknya, melainkan semua keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.

"Dan bukan hanya Indonesia Timur, tapi secara umum orang Indonesia yang memiliki marga. Ada orang Sumatra di situ, ada orang Batak di situ, ada orang Padang di situ, ada orang Kalimantan di situ. Semua mengerti bahwa muruah dan martabat kehormatan sebuah marga itu gimana," ungkap dia.

Rayen meminta Ahmad Dhani tak lagi bersikap arogansi untuk merendahkan orang lain. Kemudian, berjiwa besar menjalani proses hukum atas laporan yang dilayangkan.

Adapun laporannya diterima dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Pelantun Cinta Dari Timur itu melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

Rayen memperlihatkan bukti laporan yang diterbitkan penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Dalam dokumen pelaporan, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Konflik ini bermula setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025. Rayen merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.

Sumber: metrotvnews.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال