DPRD Kapuas Sampaikan Rekomendasi Strategis atas LKPj Bupati Tahun 2024

SAMPAIKAN REKOMENDASI: Anggota DPRD Kapuas, Didi Hartoyo yang bertindak sebagai juru bicara DPRD menyampaikan rekomendasi penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan sejumlah rekomendasi penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (17/4/2025) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

"Secara umum, kebijakan pemerintah daerah di bidang keuangan harus tetap konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2026. Namun, perlu dilakukan revisi-revisi yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja, guna mewujudkan good governance dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Anggota DPRD Kapuas, Didi Hartoyo yang bertindak sebagai juru bicara DPRD dalam  forum Rapat Paripurna.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri oleh para anggota dewan, Didi juga menekankan pentingnya pemerataan penempatan sumber daya manusia (SDM) yang disesuaikan dengan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta kebutuhan organisasi.

"Pemerintah daerah perlu mendorong reformasi birokrasi yang berorientasi pada perubahan dan perbaikan sistem secara menyeluruh. Hal ini meliputi perencanaan pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel, serta keterbukaan informasi publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," tambahnya di hadapan Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sektor pajak, retribusi, dan sumber-sumber pendapatan sah lainnya, guna mendukung kemandirian fiskal daerah.

Sementara itu, belanja daerah diharapkan dapat diarahkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Dalam konteks penguatan kinerja, DPRD menilai perlunya penyusunan langkah-langkah strategis melalui perencanaan aksi daerah, yang juga berpotensi membuka peluang untuk memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat.

"Selain itu, pemerintah daerah harus menyusun program-program yang inovatif dan strategis guna menarik anggaran dari pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), hibah, dan bantuan sosial," ujarnya.

Penulis: Gus

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال