Dubes AS: Ini Daftar Barang Tidak Kena Tarif Trump

 

Indonesia hingga ASEAN bereaksi atas kebijakan tarif gila Trump. Foto-Reuters


BORNEOTREND.COM, JAKARTA -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara. Tarif ini lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.

Secara umum, AS memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke Amerika Serikat, serta bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lainnya.

Selain itu Trump juga memberlakukan tarif timbal balik khusus atau reciprocal tariff yang dibebankan kepada negara yang disebut memiliki defisit perdagangan besar dengan AS. Dengan demikian negara seperti China mendapatkan tarif impor berlapis sebesar 20%, dan 34% (tarif timbal balik), sedangkan total tarif yang dikenakan ke Indonesia mencapai 64%.

Namun perlu diingat ada beberapa barang yang tidak dikenakan tarif timbal balik, mengutip lembar fakta dari Gedung Putih ada enam jenis barang yang tidak kenakan, antara lain :

(1) barang yang dikenakan 50 USC 1702(b)

(2) barang dari baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232

(3) barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu

(4) semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang

(5) emas batangan

(6) energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

Adapun khusus Kanada dan Meksiko, menurut perintah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) terkait migrasi yang ada tetap berlaku, dan tidak terpengaruh aturan baru ini.

Artinya barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap dikenakan tarif 0%, barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%, dan energi serta kalium yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 10%.

Namun jika perintah IEEPA terkait fentanyl/migrasi yang ada dihentikan, barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap mendapatkan perlakuan khusus, sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif timbal balik sebesar 12%.

Perlu diingat ketentuan tarif timbal balik akan tetap berlaku hingga Trump memutuskan ancaman yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan dan perlakukan non timbal balik ini telah terpenuhi, diselesaikan atau dikurangi. Selain itu Trump juga bisa menaikan tarif jika mitra dagang melakukan tindakan balasan atau menurunkan tarif.

Sumber: CNBC Indonesia

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال