BORNEOTREND.COM, JAKARTA- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor.
Hari ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Perlindungan Total untuk PMI
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan bahwa pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.
“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.
Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dirinya menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dapat uang santunan Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.
Kehadiran Daerah Mendukung Perlindungan PMI
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan, juga menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari wilayah Kalimantan, untuk selalu memastikan kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami di wilayah Kalimantan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para calon PMI agar memastikan mereka terlindungi sebelum berangkat ke luar negeri. Jaminan sosial ini bukan hanya formalitas, tapi wujud nyata kehadiran negara saat risiko datang. Kasus Musthakfirin adalah contoh nyata bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan,” tukas Erfan.
Sumber: Rilis BPJS Ketenagakerjaan