Kanwil DJP Kalselteng Terima 373.923 SPT Tahunan PPh dari Orang Pribadi dan Badan

LAPORKAN SPT: Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan secara nasional tercatat sebanyak 13.008.448 SPT, yang terdiri dari 12,63 juta SPT orang pribadi dan 380,53 ribu SPT badan. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 3,26% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Sementara itu, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) juga berhasil melaporkan 373.923 SPT Tahunan PPh, yang terdiri dari 362.430 SPT orang pribadi dan 11.493 SPT badan. Secara persentase, jumlah tersebut mencapai 89,26% dari target 418.894 SPT yang ditetapkan.

Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka 414 Pojok Pajak yang tersebar di pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya sejak Januari hingga April 2025. Dengan adanya Pojok Pajak ini, sebanyak 21.460 wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2024 jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Idulfitri 1446 Hijriah, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 7 April 2025.

Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 yang menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, meskipun dilakukan setelah 31 Maret 2025, hingga paling lambat 11 April 2025.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menyampaikan SPT tepat waktu.

Ia juga mengimbau bagi wajib pajak yang belum melapor untuk segera melaporkan SPT mereka melalui DJP Online, guna memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Bagi yang belum, harap segera melaporkan melalui DJP Online,” ujar Syamsinar.

Dengan adanya kemudahan dan relaksasi yang diberikan, diharapkan angka pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dapat terus meningkat, menciptakan kepatuhan pajak yang lebih tinggi dan mendukung pembangunan daerah.

Penulis: Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال