![]() |
SOSIALISASI: Masyarakat menghadiri sosialisai Perda Pengelilaan Sampah yang dilaksanakan Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Mushaffa Zakir - Foto Fathur |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Mushaffa Zakir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Sasana Krida Karang Taruna, Banjarmasin, Rabu (16/4/2025)
Dalam sosialisasi tersebut, Mushaffa menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama di tingkat rumah tangga. Menurutnya, Perda No. 8 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang mengatur peran serta tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat, dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Perda ini mengatur secara jelas tentang siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Karena itu, kita semua harus paham dan menjalankannya,” ujar Mushaffa.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini tak hanya memaparkan isi regulasi, tetapi juga memberikan pelatihan dasar mengenai cara memilah dan mengelola sampah dengan benar. Harapannya, masyarakat bisa menerapkan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya dan memulai langkah-langkah kecil dari lingkungan sendiri.
“Kita ingin masyarakat mulai sadar bahwa pengelolaan sampah bukan hanya urusan pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Karena itu, kami juga memberikan pelatihan praktis dalam memilah sampah organik dan anorganik,” tambahnya.
Untuk memperkuat komunikasi dan keberlanjutan aksi, Mushaffa menginisiasi pembentukan grup WhatsApp khusus peserta sosialisasi. Grup ini bertujuan sebagai wadah berbagi informasi, diskusi, dan konsultasi terkait pengelolaan sampah sehari-hari.
“Melalui grup ini, kita bisa terus berinteraksi, berdiskusi, dan memberikan solusi bersama agar lingkungan kita tetap bersih, nyaman, dan sehat. Semoga kegiatan ini bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya.
Penulis: Fathur