Ombudsman RI Tetapkan Desa Mayanau sebagai Desa Anti Maladministrasi, Bukti Komitmen Pelayanan Publik Berkualitas

HADIRI ACARA: Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi menghadiri acara penetapan Desa Mayanau sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Desa Mayanau di Kabupaten Balangan resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Penetapan ini dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan dalam acara resmi yang berlangsung di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4/2025).

Selain Desa Mayanau, sejumlah desa lain di Balangan yang dinilai telah memenuhi standar pelayanan publik juga menerima penghargaan serupa.

Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi yang hadir langsung dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas capaian ini. 

Menurutnya, penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen desa dalam memberikan layanan publik yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi.

“Penetapan ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Kami berharap desa-desa lain bisa mencontoh langkah positif ini,” ujarnya.

Penilaian dan penetapan status Desa Anti Maladministrasi dilakukan berdasarkan evaluasi mendalam oleh tim Ombudsman RI Kalsel. 

Aspek yang dinilai mencakup kesiapan desa dalam memberikan layanan publik, kelengkapan standar layanan, hingga inovasi desa dalam mencegah praktik maladministrasi.

Keputusan ini resmi berlaku sejak 27 Maret 2025, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahmat.

Untuk mendukung kelancaran program ini, pembiayaan bersumber dari berbagai pihak, yaitu:

- Anggaran Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan

- APBD Kabupaten Balangan

- APBDes desa yang bersangkutan

- Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat

Penetapan Desa Anti Maladministrasi diharapkan menjadi motivasi dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Balangan agar terus berinovasi dalam memberikan layanan publik, serta menjadi role model dalam membangun pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas.

Dengan semakin banyaknya desa yang berkomitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, pelayanan publik yang prima dan merata hingga ke pelosok desa kini bukan lagi sekadar harapan, tetapi kenyataan yang sedang diwujudkan bersama.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال