BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pembangunan resort mewah di kawasan pesisir Desa Pagatan Besar, Kabupaten Tanah Laut, harus terhenti sementara. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan di proyek tersebut.
Diketahui, resort tersebut dirancang menjadi salah satu penginapan mewah yang dilengkapi fasilitas penunjang seperti kolam renang dan ruang pertemuan, dengan total rencana 230 unit kamar. Proyek ini sempat melakukan groundbreaking pada 29 Mei 2023 lalu dan dihadiri oleh Bupati Tala saat itu, H. Sukamta.
Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala, Gusti Dwi Erzandi Kasuma, mengonfirmasi bahwa pihak KLHK, khususnya dari tim Gakkum (Penegakan Hukum), telah meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
Hal ini dikarenakan belum tuntasnya dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan.
“Benar, pertengahan Maret lalu tim dari KLHK turun ke lokasi. Mereka dari tim Gakkum, datang tanggal 14 dan 15 Maret. Kami dari pemerintah daerah diminta mendampingi, dan dari provinsi juga ada,” jelas Erzandi saat diwawancarai langsung di kantor DPRKPLH Tala, Kamis (17/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak pengembang sudah diminta untuk menghentikan semua kegiatan pembangunan dan memfokuskan diri pada penyelesaian dokumen lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen lain yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Beberapa dokumen harus mereka lengkapi. Kemarin ulun (saya) sempat konfirmasi ke pihak Fugo, dan mereka melalui bagian legal menyatakan akan mengikuti langkah-langkah yang diinstruksikan oleh KLHK,” ujarnya.
Erzandi juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada dasarnya sangat terbuka dan mendukung investasi, termasuk di sektor pariwisata seperti pembangunan resort ini. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang bersinggungan dengan aspek lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemerintah membuka karpet merah selebar-lebarnya bagi para investor dan pihak-pihak yang punya niat baik untuk memajukan daerah, tapi sepanjang itu tidak melanggar aturan dan tetap mengikuti kaidah kajian yang benar menuju perizinan, itu wajib dilaksanakan," tegasnya.
Ia juga mencontohkan beberapa proyek serupa yang sebelumnya pernah terjadi di wilayah pantai lain, yang juga tetap harus memenuhi syarat perizinan lingkungan.
“Kalau sudah menyangkut lingkungan, apalagi proyek besar seperti pabrik atau resort, maka dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL itu wajib. Itu bukan hanya syarat formalitas, tapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup kita,” tambahnya.
Erzandi juga menyebutkan bahwa meskipun pengawasan utama berada di tangan KLHK dan Pemerintah Provinsi Kalsel, pihaknya di daerah tetap menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan lapangan.
Bahkan, sejauh ini pihak pengembang bersikap kooperatif dan rutin memberikan laporan perkembangan di lapangan.
“Kami tetap melakukan pengawasan di lapangan. Walaupun penertiban dokumen itu ranah kementerian dan provinsi, kami tetap dilibatkan dalam koordinasi.
Kami juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha agar sadar dan tertib terhadap dokumen lingkungan,” ungkapnya.
Erzandi berharap dalam beberapa waktu ke depan, pihak pengembang bisa menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi sesuai kesepakatan bersama KLHK.
Jika seluruh dokumen lingkungan telah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka pembangunan dapat dilanjutkan dan sanksi penghentian bisa dicabut.
“Ulun berharap, apa yang menjadi sanksi dari KLHK itu segera ditindaklanjuti. Kalau semua sudah dipenuhi, kita tinggal menunggu pencabutan sanksi. Kita ingin ada kabar baik dalam beberapa pekan ke depan,” tutupnya.
Penulis: Syaiful