Pemkab Kapuas Usulkan Pemekaran Kecamatan Mantangai serta Pembentukan Dua Kecamatan Baru

SAMPAIKAN RAPERDA: Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengusulkan pemekaran Kecamatan Mantangai dengan membentuk dua wilayah administratif baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kapuas pada Kamis (17/4/2025) dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai. 

Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, serta didampingi Wakil Ketua II, Berinto.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menyatakan bahwa pemekaran wilayah merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan sesuai harapan," ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Wiyatno menekankan bahwa pemekaran wilayah bertujuan mempercepat pembangunan, mempermudah akses pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Jadi, tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat serta memperpendek alur birokrasi," jelasnya.

Bupati Wiyatno  berharap pembentukan kecamatan baru ini dapat memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelayanan kepada masyarakat di desa-desa yang tergabung dalam wilayah administrasi baru tersebut.

"Penataan ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan status sosial masyarakat demi tercapainya kesejahteraan yang merata," pungkasnya.

Penulis: Gus

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال