![]() |
Polda Metro Jaya menetapkan 4 DPO pembakar mobil polisi di Depok. Foto-Detik |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - 4 orang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang dibakar.
"Kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai daftar pencarian orang. Ini sudah ada perannya masing-masing baik itu yang melakukan merusak mobil maupun melakukan penganiayaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
Kombes Wira menerangkan, 4 DPO ini berinisial RS, VS alias T, THS, dan MS. DPO tersangka RS memiliki peran menarik badan korban Briptu Z keluar dari mobil melalui jendela kaca yang telah dipecahkan.
"Kemudian yang berikutnya THS yang memiliki peran menghasut warga. Kemudian Saudara MS, ini melawan petugas dan melakukan penganiayaan terhadap anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Kemudian yang berikutnya lagi tersangka VS, ini berperan melempar hebel, melempar hebel ke arah punggung daripada korban Briptu Z yang mengakibatkan Z ini dirawat di rumah sakit," ungkap Wira.
Wira pun menyampaikan para DPO diberikan waktu 1 x 24 jam agar segera menyerahkan diri. Jika para DPO tidak segera menyerahkan diri, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas.
"Kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apa bila tidak, kami dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan terhadap para daftar pencarian orang ini," ujar Wira.
"Selain yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan yang lain keterlibatan pelaku yang lain,"imbuhnya.
Polisi sebelumnya menangkap satu tersangka baru dalam kasus mobil anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang dibakar. Tersangka baru ini berinisial TS memiliki peran menghasut warga serta melawan petugas.
"Tersangka TS ini, Saudara TS ini, bukan tersangka yang ditangkap duluan. Ini ada namanya juga inisialnya TS, ini berperan menghasut warga termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok ini melawan," jelas Wira.
Polisi telah berhasil menangkap 5 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki peran masing-masing sebagai berikut:
1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi Polres Depok dengan berteriak, 'bakar... bakar... bakar'.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
Sumber: Detik.com