Polres Banjar Ungkap Jaringan Narkoba, 13 Tersangka Diamankan dalam Sepekan

KONFERENSI PERS: Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli SH SIK MS memimpjn konferensi pers pengungkapan berbagai kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banjar dalam kurun waktu satu minggu - Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Selama sepekan operasi intensif, Polres Banjar dan jajarannya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika dengan mengamankan 13 tersangka. Delapan di antaranya terkait kasus narkoba, sementara lima lainnya terlibat tindak pidana berbeda.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli SH SIK MS dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Banjar dalam kurun waktu satu minggu. Operasi ini menargetkan aktivitas peredaran narkoba yang mulai meresahkan masyarakat.

"Delapan orang di antaranya merupakan pengedar narkoba. Bahkan, ada yang nekat bertransaksi di dalam hutan untuk menghindari kejaran petugas," ungkap Kapolres, Senin (21/4/2025).

Dari hasil lima laporan polisi (LP), petugas menyita barang bukti berupa 15,84 gram sabu dan 1,35 gram atau tiga butir ekstasi (XTC). Jika diuangkan, total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp30 juta.

AKBP Fadli menyebut sebagian dari para tersangka merupakan pengedar aktif yang tergabung dalam jaringan terorganisir. Lokasi penggerebekan yang tersebar membuktikan adanya upaya sistematis untuk menyebarkan narkotika di wilayah Banjar.


Berikut rincian lokasi penangkapan dan barang bukti yang diamankan:

- Desa Sungai Sipai, Martapura: 1 tersangka, 5,94 gram sabu

- Jalan Pangeran Abdurrahman, Pesayangan: 2 tersangka, 0,05 gram sabu

- Komplek Kebun Serai Permai, Desa Bincau: 1 tersangka, 8,72 gram sabu + 3 butir XTC

- Jl. Mentri Empat, depan RSU Ratu Zaleha: 1 tersangka, 0,17 gram sabu

- Depan Stadion Demang Lehman, Desa Indrasari: 3 tersangka, 0,96 gram sabu


Beberapa tersangka yang telah diidentifikasi di antaranya berinisial ML, AP, dan SS.

Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan estimasi konsumsi, 1 gram sabu bisa digunakan oleh 8 orang dan 1 butir XTC untuk 1 orang. Dengan begitu, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 131 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال