Pria di Tanah Laut Tembak Mati Selingkuhan Istri dengan Senapan Api Rakitan hingga Tewas

WAWANCARA: Sejumlah awak media mewawancarai tersangka SY yang ditangkap karena membunuh selingkuhan istri dengan cara menembaknya dengan senapan api rakitan – Foto Polres Tanah Laut


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang pria berinisial SY gelap mata saat mengetahui istrinya RS selingkuh dengan pria lain. Lelaki berusia 46 tahun ini kemudian menembak selingkuhan istrinya berinisial SA tersebut di Jalan Raya Takisung, dekat Kantor Desa Benua Lawas, RT 10 RW 02, Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut dengan senjata api rakitan hingga tewas.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, didampingi Wakapolres Kompol Andri Hutagalung dan Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo saat konferensi pers pada Senin 31 Maret 2025 mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula ketika tersangka tersangka SY bersama anaknya, MJA datang ke Desa Benua Lawas untuk mencari istrinya, RS, yang diduga pergi bersama korban, SA. 

Tersangka melaporkan perihal kepergian istrinya kepada Kepala Desa Benua Lawas. Kepala Desa meminta tersangka menunggu di Kantor Desa sementara ia pergi menjemput Risnawati. Tak lama setelah itu, Kepala Desa tiba bersama istri tersangka, dan korban SA juga datang ke lokasi.

“Melihat tersangka, korban langsung melarikan diri dan mencoba menghindar, namun ia terhenti setelah bertemu dengan anak tersangka. Dalam situasi tersebut, tersangka yang telah menyiapkan senjata api rakitan langsung mengejar dan menembakkan senjata api dari jarak sekitar 8 meter, mengenai bagian rusuk kanan korban, yang mengakibatkan korban roboh di tempat,” kata Kapolres.

Setelah insiden tersebut, tersangka SY berhasil ditangkap sekitar pukul 13.40 WITA oleh anggota Polsek Takisung di depan Kantor Desa Benua Lawas. 

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Junaeddy.

Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan senjata api rakitan yang digunakan tersangka, antara lain 1 buah senjata api rakitan, 34 bungkus korek api kayu, 1 buah buku nikah, 5 buah potongan bahan proyektil timah, 1 kotak peluru senapan angin, sabut kelapa, pipa untuk memasukkan bubuk mesiu, 1 buah kawat untuk memadatkan mesiu serta pecahan proyektil yang ditemukan di tubuh korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dari penembakan ini adalah rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istri tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara; dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Polres Tanah Laut

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال