Ambin Demokrasi: PSU Pilkada Banjarbaru, Pertaruhkan Marwah Ibu Kota Provinsi

 

Ilustrasi PSU Pilkada Banjarbaru
(Foto: IG KPU Kota Banjarbaru)


BORNEOTREND.COM - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS di Pilkada Kota Banjarbaru yang digelar Sabtu (19/4/2025) ini, mendapat sorotan dari Forum Ambin Demokrasi. Lembaga yang peduli dan kritis terhadap persoalan pembangunan daerah di Banua ini, mengingatkan bahwa PSU di Kota Banjarbaru ini merupakan pertaruhan marwah, harga diri dan kehormatan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK. Ditemukan adanya pelanggaran konstitusi dalam proses pemilihan sebelumnya, sehingga memutuskan untuk mengulang pemungutan suara di seluruh wilayah Kota Banjarbaru. Sebuah kesalahan yang secara tersurat, menyangkut 2 hal sangat penting yaitu: pelanggaran terhadap prinsip utama demokrasi, menyangkut kebebasan menentukan pilihan dan netralitas penyelenggara.

Terulangnya kesalahan serupa dalam PSU masih sangat potensial karena adanya narasi faktual dari para pemangku kepentingan, yang tidak menginginkan adanya Pilkada ulang, sebagai salah satu akibat PSU dengan kotak kosong. Dengan alasan pemborosan anggaran. Kenyataan tersebut diperparah oleh adanya indikasi masih terjadinya kemungkinan politik uang dan kelengahan pengawas pemilu.  

Untuk itu Forum Ambin Demokrasi yang terdiri Abdul Haris Makkie, Berry Nahdiah Furqon, Hairansyah, IBG Dharma Putra, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, Noorhalis Majid, Muhammad Effendy, Radius Ardanias Hadariah, Udiansyah, Winardi Sethiono, pada Jumat (18/4/2025) menyerukan;

1. Dalam PSU, prinsip utama demokrasi dapat dijaga dengan sebaik-baiknya, jangan sampai tereduksi atau dikerdilkan oleh berbagai hal yang bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi, dengan mengupayakan dengan sebaik-baiknya agar pemilih, dapat memberikan suara secara bernilai dan memiliki makna. Dalam pelaksanaan PSU, diharapkan para penyelenggara mampu memberikan jaminan bahwa penyelenggara pilkada di semua tingkatan, bekerja dan berposisi secara netral, independen, jujur dan adil;

2. Mengingatkan bahwa PSU Pilkada Kota Banjarbaru merupakan momentum dan kesempatan untuk mengembalikan semangat dan prinsip demokratis, sehingga semua pihak harus menjaga serta mengawal semua proses berjalan secara demokratis, jujur dan adil;

3. Mengingatkan bahwa PSU Pilkada Kota Banjarbaru merupakan momentum untuk memulihkan nama baik penyelenggara pemilu, dengan begitu maka KPU Kota Banjarbaru dan seluruh jajarannya, maupun KPU Prov Kalimantan Selatan, jangan mengulang kesalahan yang sama, menyebabkan PSU berlangsung secara curang dan hanya menguntungan pihak tertentu saja;

4. Mengingatkan bahwa PSU Pilkada Kota Banjarbaru merupakan momentum untuk mengembalikan marwah, harga diri dan nama baik Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru. Bahwa Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi, merupakan etalase bagi Kalimantan Selatan, sehingga apapun yang terjadi, terutama menyangkut perhelatan politik, pasti mendapat sorotan nasional bahkan internasional. Saatnya membuktikan, Kota Banjarbaru dapat menyelenggarakan pilkada secara demokratis dan berkualitas;

5. Menghimbau agar pemilih dapat menentukan pilihannya secara cerdas dan bertanggungjawab, sehingga PSU Pilkada Kota Banjarbaru memberikan harapan dan perubahan bagi Kota Banjarbaru dan Kalimantan Selatan. 

Editor: Khairiadi Asa


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال