Waduh, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Nelayan Dalam Kapal di Kusan Hilir Tanbu

 

BUKTI: Barang bukti rudapaksa nelayan dalam Kapal di Kusan Hilir Tanbu - Foto Dok Jack
 


BORNEOTREND.COM, KALSEL- Seorang pemuda merudapaksa remaja belia yang masih di bawah umur di sebuah kapal nelayan.

Pemuda tersebut berinisial AL (22) berprofesi sebagai nelayan di wilayah Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

AL berhasil diamankan di rumahnya di Gang Cakalang, Desa Pejala, Kusan Hilir.

“AL diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Resmob Satreskrim Polres Tanbu yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin SH pada Selasa, 1 April 2025 lalu,” jelas Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (2/4/2025) lalu.


Perbuatan tersangka dilakukan pada 21 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah kapal yang ditambat di kawasan Desa Mundalang.

AL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlam barang bukti berupa pakaian korban.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال